Kesemerawutan di Jakarta disebabkan akibat banyak faktor, salah satunya adalah penyalahgunaan tata guna lahan.
Pada kasus studi tentang perubahan fungsi lahan dari perumahan menjadi komersial menunjukkan adanya perubahan ekonomi kota Jakarta. Hal ini menyebabkan munculnya regime baru yaitu symbolic regimes. Kemunculan regime ini diindikasikan oleh beberapa indikator yang merupakan indikator dari symbolic regimes. Pertama, adanya perubahan ideologi kota ataupun image kota yang ditandai dengan kenaikan nilai jual obyek pajak (NJOP). Kenaikan NJOP ini memicu perubahan fungsi lahan dari rumah tinggal menjadi komersial karena akan lebih menguntungkan. Bila dipandang dari segi pemerintah kota, kebijakan untuk menaikkan NJOP ini mengindikasikan pergeseran image yang ingin dimunculkan terhadap Kemang dari kawasan permukiman menjadi kawasan komersial. Perubahan image ini berhasil terjadi dengan naiknya angka alih fungsi lahan dari hunian menjadi komersial. Hanya saja pemerintah tidak mengantisipasi kemungkinan lain yang terjadi dari perubahan ini dan terbukti dengan banyaknya protes warga.
Pemda DKI Jakarta sudah membuat aturan yang pada dasarnya dibuat untuk mengatur peruntukan fungsi rumah. Peraturan ini sudah ada sejak tahun 1977 dan dikeluarkan oleh Gubernur yang pada saat itu dijabat oleh Ali Sadikin. Peraturan ini tertuang di dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 203 Tahun 1977 yang berisi tentang ketentuan Pelaksanaan Larangan Penggunaan Rumah Tinggal untuk Kantor atau Tempat Usaha.
Tidak hanya SK Gubernur itu saja yang bisa dijadikan pegangan, tetapi masih ada peraturan yang dikeluarkan untuk menyempurnakan pelaksanaan SK Gubernur DKI Jakata No. 203 itu. Peraturan ini merupakan instruksi yang mempertegas SK Gubernur tersebut yang dikeluarkan tahun 1988 oleh Wiyogo Atmodarminto selaku Gubernur DKI Jakarta pada saat itu. Peraturan yang dinamakan Instruksi Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No. 135 Tahun 1988 tersebut, berisi larangan penggunaan rumah tinggal untuk kantor ataupun tempat usaha. Selain itu juga instruksi untuk tidak memberikan izin perpanjangan untuk kantor atau tempat usaha yang sudah berada di daerah pemukiman atau hunian. Melalui instruksi ini, Pemda juga memberikan peringatan terakhir bagi pemilik usaha atau kantor tersebut untuk mengalihkan lokasi usahanya ke tempat yang diperbolehkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar