Rencana Tata Ruang kota yang berisi rencana penggunaan lahan perkotaan, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 tahun 1987, dibedakan dalam Rencana Umum Tata Ruang Kota, yang merupakan rencana jangka panjang; Rencana Detail Tata Ruang Kota, sebagai rencana jangka menengah, dan Rencana Teknis Tata Ruang Kota, untuk jangka pendek. Ketiga jenis tata ruang kota tersebut disajikan dalam bentuk peta-peta dan gambar-gambar yang sudah pasti (blue print).
Sebagaimana dikemukakan oleh para pakar ilmu sosial, bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa yang sedang berkembang, sangatlah dinamis dengan perubahan-perubahan yang terjadi. Terlebih lagi dengan berkembang-pesatnya teknologi komunikasi dan transportasi di dalam era globalisasi. Pada kondisi masyarakat yang demikian kiranya kurang tepat dengan diterapkannya perencanaan tata ruang kota yang bersifat pasti atau blue print planning. Blue print planning lebih tepat diterapkan pada masyarakat yang sudah mantap, karena pada masyarakat yang sudah mantap ini, perubahan-perubahan yang terjadi sangatlah kecil. Sedang untuk masyarakat yang sedang berkembang lebih tepat diterapkan model process planning.
Oleh karena itu, dilakukanlah penyempurnaan peraturan yang di ungkapkan dalam Per. Mendagri No. 1 Th 2008 sebagai pengganti Per. Mendagri No. 2 Th 1987
Selain itu, hal lain (yang mungkin) menjadi alasan untuk dibuat revisi adalah Pada per.mendagri no.2 tahun 1987 di jelaskan mengenai tujuan dari perencanaan suatu kota yang telah berdiri, pasal ini lebih memfokuskan pada suatu kota yang telah ada. Sedangkan Indonesia merupakan negara yang masih berkembang, sehingga dibutuhkan adanya pengembangan kota-kota baru agar tercipta banyak ruang baru dan juga merupakan solusi untuk dapat menyelesaikan masalah-masalah akibat dari urbanisasi karena sistem desentralisasi. Selain itu juga pada per. Mendagri no,1 tahun 2008 pasal 22 dibeberkan mengenai peremajaan kawasan perkotaan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat sehingga memberikan kesempatan untuk dapat berkembang lebih pesat.
Dan alasan terakhir dari hasil analisis saya adala Pada Per.Mendagri no. 2 Tahun 1987 pasal 2 maksud perencanaan kota adalah untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup masyarakat kota. Pasal ini lebih cocok apabila digunakan bagi negara-negara stabil yang sudah mapan, yang telah memiliki kota-kota dengan kualitas dan kuantitas, akan tetapi harus tetap ditingkatkan untuk mengikuti perkembangan jaman. Sedangkan di Indonesia, masih perkembangan antara kota tidak seimbang, banyak gap yang terjadi. Hanya beberapa kota yang berkembang dengan pesat, sehingga dibuatlah per.mendagri no. 1 tahun 2008 pasal 16 yang menjelaskan mengenai perencanaan perkotaan baru.
Sekian dan terima kasih, we love u Indonesia! ;)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar