Revisi PP No. 47/1997 bertujuan untuk menyiapkan RTRWN sebagai acuan hukum yang kuat bagi penataan ruang nasional yang akan diterapkan sampai ke tingkat Kabupaten/Kota. Diharapkan hasil revisi ini dapat mengakomodasi apa yang telah ditetapkan dalam RUU Penataan Ruang yang telah disepakati bersama.
Beberapa hal yang diubah dalam revisi ini yaitu perubahan dan penambahan pengaturan kawasan lindung nasional, penambahan dan penguatan kawasan budidaya nasional, penguatan dan penambahan pengaturan kawasan tertentu, penguatan dan penambahan pengaturan sistem kota-kota nasional, penguatan dan penambahan pengaturan sistem transportasi nasional, serta penguatan dan penambahan kriteria pengelolaan kawasan lindung, kawasan budidaya, kawasan tertentum sistem pusat pemukiman, dan jaringan prasarana wilayah.
Selain itu perkembangan dan pertumbuhan kota/perkotaan disertai dengan alih fungsi lahan yang pesat, telah menimbulkan kerusakanlingkungan yang dapat menurunkan daya dukung lahan dalam menopang kehidupan masyarakat di kawasan perkotaan, sehingga perlu dilakukan upaya untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan melalui penyediaan ruang terbuka hijau yang memadai.
Sehingga disebutkan juga mengenai ruang terbuka hijau, hal ini berkaitan dengan bagaimana global warming terjadi dan perlu diterapkan sistem penghijauan pada tata kota di Indonesia. Hal ini juga merupakan salah satu partisipasi Indonesia dalam mengurangi dampak Global Warming.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar