Jumat, 15 April 2011

Konservasi Bangunan Cagar Budaya

Proses pemeliharaan (konservasi) bangunan-bangunan tua bersejarah, tidak sama dengan sekadar menjaga barang antik. Makna dan peranannya lebih dari itu. Konservasi turut menentukan masa depan sebuah bangsa.

Masyarakat Indonesia terbiasa untuk membuat sesuatu yang baru, dan melupakan yang lama. Padahal seharusnya, kita belajar untuk memelihara tradisi. Yang dimaksud dengan tradisi adalah tidak memulai segala sesuatu dari nol, melainkan mengadaptasi, melanjutkan, dan memperbaiki apa yang sudah ada.

Melalui bangunan-bangunan tua itu, masyarakat bisa mempelajari satu bagian perjalanan sebuah bangsa. Dari situ juga, masyarakat bisa mempelajari apa yang salah di masa lalu, untuk diperbaikinya pada masa datang.

Filosofi mendalam tersebut dijelaskan oleh Dewan Pimpinan Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI), Bambang Eryudhawan. Penjelasan tersebut diberikannya, pada saat ditemui setelah penyelenggaraan acara Presentation and Discussion of The UNESCO Asia Pacific Heritage Awards hari ini di Auditorium Museum BI, Jakarta.

Lebih lanjut, ia mengatakan, bahwa bangunan-bangunan tua, yang dibicarakan di sini, bukan candi atau situs-situs sejarah. Melainkan bangunan yang masih digunakan untuk aktivitas masa kini (urban living), tetapi masih menyimpan nilai sejarah.

Sejauh ini, menurutnya, usaha konservasi bangunan tua di Indonesia masih tersendat. Usaha tersebut terganjal dengan kepentingan-kepentingan, yang mau tidak mau kontra dengan proses konservasi. Selain itu, perlindungan Undang-Undang (UU)nya pun masih rancu.

UU Cagar Budaya seharusnya tidak cocok diterapkan untuk proses konservasi bangunan tua. Salah satu contohnya, UU ini mengatur bahwa bangunan bersejarah, tidak boleh diubah bentuknya. Sedangkan sebagian bangunan tua masih dimanfaatkan sebagai kantor atau hotel. Jika keadaan menuntut adanya renovasi, tentunya harus dilakukan renovasi. Soal kerancuan UU Cagar Budaya itu, Bambang mengusulkan dua solusi. Pertama, UU Cagar Budaya dibuat lebih lengkap dan rinci. Kedua, harus ada UU tersendiri untuk masalah konservasi bangunan-bangunan tua bersejarah.

“Jika memang harus dipugar, tidak menjadi masalah. Asalkan hasil pemugarannya tidak merusak karakter bangunan asal. Selain itu, desain bangunan barunya harus lebih bagus,” ujar Bambang yang juga Ketua Kehormatan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI).

Berkaitan dengan masalah bangunan bersejarah di Indonesia, Penasehat Regional Bidang Kebudayaan UNESCO untuk Asia Pacific, Richard A. Engelhardt, juga memberikan pendapat. Menurutnya, Indonesia tak berbeda dengan negara-negara Asia Pasifik lainnya. Sama-sama memiliki bangunan-bangunan indah bernilai sejarah tinggi. Permasalahannya adalah sejauh mana usaha yang telah diberikan untuk menjaga dan memeliharanya.

“Setiap negara memiliki permasalahannya sendiri-sendiri untuk proses konservasi ini. Kita semua harus siap untuk berusaha mencari solusinya,” ungkap Engelhardt. Salah satu, yang juga menjadi hambatan, menurut Engelhardt, adalah kurangnya edukasi, terutama bagi para arsitek.

“Seharusnya, di setiap sekolah arsitektur, diberikan edukasi khusus mengenai bangunan-bangunan tua. Mulai dari desain, dan tentu saja sejarah dibaliknya. Sehingga, ketika akan dilakukan pemugaran, para arsitek sudah paham mengenai konsep konservasi ini,” kata Engelhardt.

Thanks God, karena ada mata kuliah konservasi arsitektur di jurusan. But anyway, anyhow, I wanna know about The rules :D check this out!

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (BCB) memberi definisi bahwa BCB adalah benda buatan manusia yang mewakili masa gaya yang khas dan sekurang-kurangnya 50 tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, atau memiliki nilai penting lain, di antaranya kelangkaan atau bahkan sebagai satu-satunya yang masih ada dalam hal gaya/langgam atau estetika.

Belajarlah mengetahui peraturan yang berlaku, jangan jadi pelanggar karena kurangnya sosialisasi dan pengetahuan :D be smart be straight!

yup, ini yang lebih lengkap lagi mengenai UU no. 5 tahun 1992

"UNDANG-UNDANG TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA"

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Benda Cagar budaya adalah :

a. Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagian atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
b. Benda alam yang dianggap mempunyai atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya.

BAB II
TUJUAN DAN LINGKUP

Pasal 2

Perlindungan benda cagar budaya dan situs bertujuan melestarikan dan memanfaatkan untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia

Pasal 3

Lingkup pengaturan Undang-undang ini meliputi benda cagar budaya, benda yang diduga benda cagar budaya, benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya, dan situs. "

ngutip lagi

"BAB IV
PERLINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN"

Pasal 13

(1) Setiap orang memiliki atau menguasai benda cagar budaya wajib melindungi dan memeliharanya.

(2) Perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan dengan memperhatikan nilai sejarah dan keaslian bentuk serta pengamanannya.

Pasal 14

(1) Dalam hal orang yang memiliki atau menguasai benda cagar budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak melaksanakan kewajiban melindungi dan memelihara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pemerintah memberikan teguran.
(2) Apabila dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak dikeluarkan teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) upaya perlindungan tetap dilaksanakan oleh pemilik atau yang menguasai benda cagar budaya, Pemerintah dapat mengambul alih kewajiban untuk melindungi benda cagar budaya yang bersangkutan.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud alam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 15

(1) Setiap orang dilarang merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya.

(2) Tanpa izin dari Pemerintah setiap orang dilarang:

a. Membawa benda cagar budaya ke luar wilayah Republik Indonesia;
b. Memindahkan benda cagar budaya dari daerah satu ke daerah lainnya;
c. Mengambil atau memindahkan benda cagar budaya baik sebagian maupun seluruhnya, kecuali dalam keadaan darurat;
d. Mengubah bentuk dan/atau warna serta memugar benda cagar budaya;
e. Memisahkan sebagian benda cagar budaya dari kesatuannya;
f. Memperdagangkan atau memperjualbelikan atau memperniagakan benda cagar budaya


(3) Pelaksanaan ketentuan dan perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar